Zakat, infaq dan sodaqoh termasuk amalan yang dianjurkan dalam Islam. Ketiganya memiliki definisi memberi kepada orang lain dengan apa yang dimiliki. Dalam hal ini memberi ditujukan kepada orang-orang yang kurang mampu untuk meringankan beban mereka. Ketiga amalan ini dijanjikan oleh Allah SWT pahala yang berlipat ganda. Terlebih jika ketiganya dilakukan pada bulan suci Ramadan.
Ketiga jenis amalan memberi ini memiliki definisi secara umum yang sama. Karena itulah masih banyak yang menganggapnya sama. Padahal zakat, infaq dan sodaqoh memiliki pengertian yang berbeda. Hukum ketiganya dan waktu pemberiannya pun juga berbeda. Berikut penjelasannya.
Zakat
sumber foto: pexels |
Zakat secara bahasa berarti tumbuh, berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Sedangkan menurut terminologi syari’ah, zakat berarti kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu. Zakat adalah nama dari sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu (nisab) yang diwajibkan Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula (QS. 9:103 dan QS. 30:39).
Hukum
zakat adalah wajib tanpa pengecualian bagi setiap umat Islam yang
mampu dan merupakan
kewajiban individu (fardhu 'ain) yang dikeluarkan oleh semua muslim yang memiliki harta. Zakat tersebut akan dikumpulkan oleh petugas zakat tertentu untuk
kemudian diserahkan kepada golongan yang berhak atau membutuhkan.
Seperti yang disebutkan pada salah satu ayat Alquran berikut:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS At Taubah : 103).
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS At Taubah : 103).
Baca juga: Berkah Ramadan Berhasil Diraih Jika Ini yang Kamu Rasakan
Ada dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah disebut juga dengan zakat Nafs (jiwa), yaitu zakat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim hanya ketika menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Ketentuan besar zakat yang dikeluarkan per jiwa adalah sebanyak satu sha' atau minimal 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok di daerah tertentu.
Zakat maal (harta) adalah pemberian zakat dari pendapatan umat Islam, misalnya dari perdagangan, pertanian, hasil laut, ternak, dan lain sebagainya. Setiap jenis penghasilan umat Islam tersebut dihitung dengan cara tersendiri.
Inilah golongan orang yang berhak menerima zakat:
1. Fakir
Golongan masyarakat yang nyaris tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan utama dalam hidupnya.
2. Miskin
Golongan masyarakat yang hartanya sangat sedikit tapi masih dapat memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
3. Amil
Orang-orang yang mengumpulkan zakat dan membagikannya kepada yang berhak.
4. Mu'alaf
Orang-orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan bantuan dalam menyesuaikan kondisi hidupnya.
5. Gharim
Orang-orang yang memiliki utang untuk mencukupi kebutuhannya di mana kebutuhan tersebut halal tapi tidak sanggup untuk membayar utangnya tersebut.
6. Fisabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah. Misalnya pendakwah, orang yang negaranya mengalami peperangan, dan lainnya.
7. Ibnus Sabil
Orang-orang yang mengalami kehabisan uang dalam perjalanannya.
8. Hamba sahaya
Budak atau orang-orang yang ingin memerdekakan dirinya.
Golongan masyarakat yang nyaris tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan utama dalam hidupnya.
2. Miskin
Golongan masyarakat yang hartanya sangat sedikit tapi masih dapat memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
3. Amil
Orang-orang yang mengumpulkan zakat dan membagikannya kepada yang berhak.
4. Mu'alaf
Orang-orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan bantuan dalam menyesuaikan kondisi hidupnya.
5. Gharim
Orang-orang yang memiliki utang untuk mencukupi kebutuhannya di mana kebutuhan tersebut halal tapi tidak sanggup untuk membayar utangnya tersebut.
6. Fisabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah. Misalnya pendakwah, orang yang negaranya mengalami peperangan, dan lainnya.
7. Ibnus Sabil
Orang-orang yang mengalami kehabisan uang dalam perjalanannya.
8. Hamba sahaya
Budak atau orang-orang yang ingin memerdekakan dirinya.
Infaq
sumber foto: pexels |
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab.
Infaq dikeluarkan setiap orang yang
beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di
saat lapang maupun sempi. Jika zakat harus diberikan pada golongan tertentu, maka infaq boleh diberikan kepada siapapun.
Misalnya, untuk kedua orang tua, anak-yatim, dan sebagainya.
Infaq adalah pengeluaran sukarela yang
di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rezeki, sebanyak yang ia
kehendakinya. Allah SWT memberikan kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan
jenis harta serta berapa jumlah yang sebaiknya diserahkan.
Sodaqoh
sumber foto: pexels |
Sodaqoh berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Sedangkan secara
terminologi syariat sodaqoh makna asalnya adalah tahqiqu syai’in
bisyai’i, atau menetapkan/menerapkan sesuatu pada sesuatu. Sodaqoh
mempunyai cakupan yang sangat luas, lebih luas dari infaq dan digunakan untuk
mencakup segala jenis sumbangan.
Sodaqoh merupakan segala bentuk nilai
kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak
terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya
menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan
senyuman ikhlas dan wajah yang manis kepada saudaranya, termasuk menyalurkan syahwat
pada istri sah.
Mana yang Harus Didahulukan?
Zakat, infaq dan sodaqoh termasuk amal kebaikan yang diperintahkan oleh Allah SWT. Sebagai sebuah amal kebaikan, tentu akan lebih baik jika menyegerakannya. Namun berdasarkan hukum yang ditetapkan atas ketiganya, ada satu amalan yang harus didahulukan dari pada yang lain, yaitu zakat. Zakat harus didahulukan karena hukumnya wajib. Kewajiban berzakat bahkan termasuk dalam rukun Islam. Karena menjadi kewajiban, maka zakat harus ditunaikan terlebih dahulu dan diutamakan.
Sedangkan infaq dan sodaqoh hukumnya sunah yang artinya dianjurkan dan tidak akan mendapat dosa jika meninggalkannya. Untuk itu, kedua amalan ini bisa ditunaikan setelah amalan pemberian wajib, yaitu zakat juga telah ditunaikan. Meski hukumnya sunah, akan sangat lebih baik jika amalan ini juga disegerakan mengingat manfaatnya yang banyak dan bisa menjadi ladang pahala serta jalan menuju surga.
Manfaat Zakat, Infaq dan Sodaqoh
Zakat, infaq dan sodaqoh secara umum memiliki manfaat sebagai berikut:
2. Membantu mengubah perilaku buruk seseorang sehingga menjadi lebih baik.
3. Mempererat tali persaudaraan dan mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
4. Sebagai salah satu cara umat Islam dalam mengungkapkan rasa syukurnya kepada Allah SWT.
5. Untuk memberikan dukungan moril kepada golongan tertentu, seperti mualaf.
6. Untuk mengembangkan potensi di dalam diri umat Islam.
Seperti itulah penjelasan mengenai zakat, infaq dan sodaqoh mulai dari definisi secara bahasa dan definisi secara istilah syariat. Ketiganya memiliki definisi secara umum yang sama, namun berbeda pada ketentuannya. Semoga setelah mengetahui perbedaan ketiganya, kita menjadi lebih memahaminya dan siap menunaikan ketiganya.
Semoga bermanfaat :)
Salam,
0 Comments